CARBON TRADING
oleh:
Ahmad Kholid Halimi
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jember
Latar Belakang
Carbon trading juga dikenal dengan istilah emissions trading. Carbon trading merupakan salah satu rekomendasi Kyoto Protocol 1997, sebuah rencana internasional untuk mengurangi enam gas rumahkaca utama penyebab perubahan iklim.
Carbon trading menggunakan skema khusus yang disebut sistem 'cap and trade'. Berdasarkan komitmen Kyoto, sebuah negara dapat mengalokasikan ijin emisi gas rumahkaca ('cap') kepada perusahaan-perusahaan. Jika sebuah perusahaaan terbukti melakukan emisi kurang dari batasan yang diberikan, kelebihan ijin yang dimilikinya dapat diperdagangkan ('trade') kepada perusahaan yang mengeluarkan lebih banyak polusi. Sebaliknya, jika perusahaan gagal memenuhi target emisi, atau dengan kata lain mengeluarkan CO2 lebih banyak dari batas yang diijinkan ('cap'), mereka dapat membeli 'carbon credit' dari perusahaan dengan emisi di bawah target. Carbon credit ini biasanya diperdagangkan di 'over the counter (OTC) market'. Singkatnya, Ratnatunga menegaskan bahwa apa yang diperdagangkan di 'carbon trading' bukanlah karbon sesungguhnya, tetapi hak untuk emisi CO2.
Tinjauan Pustaka
Singkatnya, Ratnatunga menegaskan bahwa apa yang diperdagangkan di 'carbon trading' bukanlah karbon sesungguhnya, tetapi hak untuk emisi CO2. Carbon trading adalah mekanisme berbasis pasar untuk membantu membatasi peningkatan CO2 di atmosfer. Pasar perdagangan karbon sedang mengalami perkembangan yang membuat pembeli dan penjual kredit karbon sejajar dalam peraturan perdangangan yang sudah distandardisasi.
Metodologi Penelitian
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif, yakni metode penyelidikan disesuaikan dalam berbagai disiplin akademik yang berbeda, secara tradisional dalam ilmu-ilmu sosial , tetapi juga dalam riset pasar dan konteks lebih lanjut. peneliti kualitatif bertujuan untuk mengumpulkan sebuah pemahaman yang mendalam tentang perilaku manusia dan alasan yang mengatur seperti perilaku.
Analisis
Pasar perdagangan karbon sedang mengalami perkembangan yang membuat pembeli dan penjual kredit karbon sejajar dalam peraturan perdangangan yang sudah distandardisasi.
1. Pembeli
Pemilik industri yang menghasilkan CO2 ke atmosfer memiliki ketertarikan atau diwajibkan oleh hukum untuk menyeimbangkan emisi yang mereka keluarkan melalui mekanisme sekuestrasi karbon. Fasilitas pembangkit tenaga bisa termasuk ke dalam industri ini.
2. Penjual
Pemilik yang mengelola hutan atau lahan pertanian bisa menjual kredit karbon berdasarkan akumulasi karbon yang terkandung dalam pepohonan di hutan mereka. Atau bisa juga pengelola industri yang mengurangi emisi karbon mereka menjual emisi mereka yang telah dikurangi kepada emitor lain.
Salah satu masalah terbesar planet Bumi kita. Lokalisasi disini adalah kebalikan dari globalisasi. Janek (2007) menyebut pergeseran paradigma untuk kembali ke lokalisasi dalam perdagangan dunia sebagai 'Carbalisation'.
Kesimpulan
Lokalisasi adalah membeli barang-barang dari area lokal kita. Belanja dari area terdekat berarti memperpendek jarak pengiriman barang. Semakin jauh jarak tempuh suatu produk untuk mencapai konsumsi akhir, semakin banyak karbondioksida yang dihasilkan dari aktivitas transportasi. Maka lokalisasi membantu mengurangi emisi karbondioksida dari aktivitas pengiriman barang di dunia
0 komentar:
Posting Komentar